Polisi Minta THR ke Hotel, KPK Beri Peringatan Keras

Dugaan Oknum Polisi Minta THR ke Hotel, Publik Geram

Menjelang Hari Raya Idulfitri, kabar kurang sedap kembali mencuat di dunia hukum. Beberapa laporan menyebutkan adanya dugaan oknum polisi minta THR ke pihak hotel. Isu ini sontak menjadi sorotan karena dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan indikasi gratifikasi yang melanggar aturan hukum.

Sejumlah hotel dikabarkan menerima permintaan THR dari aparat kepolisian dengan berbagai dalih. Permintaan ini bisa berupa uang tunai, fasilitas menginap gratis, hingga pemberian bingkisan khusus. Kasus ini semakin ramai diperbincangkan setelah beberapa pengusaha hotel mulai berani mengungkap kejadian tersebut ke publik.

KPK Tegas: THR dari Pihak Swasta Bisa Jadi Gratifikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cepat menanggapi isu ini. Dalam keterangannya, KPK menegaskan bahwa permintaan THR dari aparat negara kepada pihak swasta dapat dikategorikan sebagai gratifikasi, yang dalam beberapa kondisi bisa berujung pada tindak pidana korupsi.

“Setiap bentuk penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau tugas seseorang harus dilaporkan ke KPK. Jika ditemukan ada unsur kepentingan pribadi dan melanggar aturan, maka dapat dikenakan sanksi,” ujar Juru Bicara KPK.

KPK juga menegaskan bahwa semua institusi pemerintahan, termasuk kepolisian, memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi, termasuk meminta THR kepada pihak swasta, dianggap melanggar prinsip profesionalitas.

Kepolisian Janji Investigasi, Oknum Terbukti Bisa Disanksi

Pihak kepolisian langsung merespons kabar ini dengan menyatakan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan permintaan THR oleh anggotanya. Jika terbukti ada pelanggaran kode etik atau hukum, kepolisian tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.

“Kami akan menindak tegas oknum yang terbukti menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi,” ujar perwakilan kepolisian.

Beberapa pejabat kepolisian juga mengingatkan bahwa meminta THR ke pihak swasta bukan hanya melanggar kode etik, tetapi juga mencederai citra kepolisian di mata masyarakat. Oleh karena itu, mereka mengimbau agar seluruh anggota kepolisian tetap menjunjung tinggi profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.

Reaksi Publik tentang Polisi Minta THR : Netizen Desak Transparansi dan Tindakan Tegas

Di media sosial, kasus ini langsung mendapat reaksi keras dari masyarakat. Banyak warganet yang merasa kecewa dan meminta agar oknum yang terlibat segera ditindak.

“Makin miris kalau benar ada polisi minta THR ke hotel. Seharusnya mereka melindungi rakyat, bukan malah menyalahgunakan jabatan!” tulis seorang pengguna Twitter.

“Kalau KPK serius, segera usut! Jangan sampai kasus seperti ini terus berulang tanpa ada tindakan nyata.” tambah warganet lainnya.

Di sisi lain, beberapa pihak juga menyayangkan jika kasus ini hanya berujung pada teguran tanpa adanya sanksi tegas. Mereka berharap agar institusi kepolisian menunjukkan komitmen dalam menjaga integritas dengan memberikan hukuman yang sesuai jika ada pelanggaran.

Apa Langkah Selanjutnya?

Untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang, KPK mengimbau semua pihak untuk aktif melaporkan jika mengalami praktik gratifikasi yang melibatkan aparat negara. Mereka menegaskan bahwa ada mekanisme pelaporan yang bisa dilakukan secara anonim untuk melindungi identitas pelapor.

Jika terbukti bersalah, oknum yang terlibat bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, kepolisian juga diharapkan bisa lebih aktif dalam melakukan pengawasan internal agar praktik semacam ini tidak terus berulang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *