AS Kembali Sita Aset Kripto Senilai Rp 3,2 Triliun

AS Sita Kripto Lagi menjadi sorotan setelah berhasil menyita aset kripto senilai Rp 3,2 triliun dalam operasi penegakan hukum yang melibatkan jaringan kriminal internasional. Penyitaan ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penegakan hukum digital oleh otoritas AS.

Penyitaan aset kripto

tersebut diumumkan pada 24 Mei 2025 dan melibatkan kerja sama antara FBI, IRS, dan lembaga keamanan siber internasional. Kripto yang disita berasal dari beberapa dompet digital yang diduga terhubung dengan kegiatan pencucian uang, penipuan dunia maya, dan perdagangan ilegal di dark web.

Menurut pernyataan resmi AS Sita Kripto Lagi DOJ, sebagian besar aset kripto yang disita merupakan Bitcoin dan Ethereum, dengan sejumlah kecil altcoin lainnya.

Pihak berwenang juga mengungkapkan

bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari operasi lanjutan yang telah dilakukan selama dua tahun terakhir.

Keberhasilan ini disambut positif oleh komunitas keamanan siber, namun juga memicu diskusi baru terkait perlunya regulasi kripto yang lebih ketat.

Pakar hukum digital menilai bahwa tindakan tegas DOJ ini akan mempersempit ruang gerak jaringan kriminal dan memberikan efek jera. Namun, mereka juga memperingatkan bahwa pelaku kejahatan akan terus mencari celah melalui teknologi privasi yang semakin canggih.

Dengan semakin seringnya operasi seperti ini, pengawasan terhadap pasar kripto diperkirakan akan semakin intensif di masa mendatang. Pemerintah AS dan negara-negara sekutunya berkomitmen untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan bebas dari penyalahgunaan aset kripto.

Previous post Perjanjian dagang AS Jadi Titik Balik Kripto Asia
Next post Bank besar AS Mulai Lirik Aset Kripto